Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana? Dikutip dalam Klinik Hukumonline dengan judul "Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?", pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian.
Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak lain itu wajib memenuhi tuntutan itu, juga sebaliknya. Hal tersebut terbukti dari 2 (dua) pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (" KUH Perdata ") yang dikutip berturut-turut di bawah ini: Pasal 1233 KUH Perdata yang berbunyi:
Dapatkah Dipidana Jika Mangkir Bayar Utang? Simak Penjelasan Hukumnya. Jika disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka utang piutang yang tidak dibayar merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi. Oleh: Willa Wahyuni. Bacaan 3 Menit. Hukumonline.
Sekalipun sudah ada tanda tangan di atas meterai, tetap ada contoh surat perjanjian hutang yang bisa dipidanakan, lho! Alasannya cukup sederhana, yaitu karena surat perjanjian utang tersebut baru dianggap sah secara hukum apabila disepakati tanpa ada paksaan maupun penipuan. Berdasarkan pada pasal 19 ayat 2 UU nomor 39 tahun 1999. Dijelaskan dalam Pasal tersebut bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan, yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban.

Apakah utang piutang dapat di penjara? JAWABAN : Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."

. 31 488 40 191 107 273 285 80

apakah surat perjanjian hutang bisa dipidanakan